Sabtu, Juni 27, 2009

Occupational Health Nursing

1. Pengertian Perawat Okupasi Adalah aplikasi kemampuan, filosofi keperawatan dan kesehatan masyarakat dalam hubungannya antara masyarakat dengan pekerjaan, yang bertujuan untuk pencegahan penyakit dan kecelakaan serta promosi kesehatan yang optimal, produktivitas dan adaptasi lingkungan (Brown dan Page, Community Health Care and The Nursing Process)
Page mengidentifikasikan 5 cabang perawatan kesehatan yang esensial :
1. Preventif
2. Edukatif
3. Konstruktif (Promotif)
4. Kuratif
5. Rehabilitatif
Adalah aplikasi filosofi keperawatan untuk melindungi kesehatan para pekerja di seluruh organisasi. Prinsip-prinsip tersebut dibatasi oleh prevensi, pengenalan dan penatalaksanaan terhadap suatu penyakit serta kecelakaan yang membutuhkan kemampuan dan pengetahuan khusus dalam ruang lingkup pendidikan kesehatan dan konseling, kesehatan lingkungan dan hubungan antar manusia (AAOHN, 1988)

2. Ruang Lingkup Keperawatan Kerja
• Riwayat kesehatan
Terutama para pekerja dan keluarga pekerja
• Pengkajian atau screening
• Individu (pekerja) dan keluarga
• Pengetahuan hidup sehat dan pola perawatan diri
• Pemeriksaan fisik
• Situasi pemicu kecemasan atau stress
• Pengkajian tempat kerja
• Surveillance atau monitoring
Membantu perawat untuk menentukan masalah-masalah kesehatan.
Contoh : tekanan darah, stress, warna, kemampuan komunikasi, warna konjungtiva, berat badan.
• Primary health care
• Perawatan berfokus pada pendidikan dan konseling kesehatan sehingga meningkatkan kesadaran kerja terhadap perawatan diri. Perawat dapat mengajarkan para tenaga kesehatan kemampuan pemeriksaan sederhana seperti mengukur suhu, menghitung nadi atau mengecek tekanan darah.
• Perawat okupasi dapat mengatur mekanisme pertolongan darurat dengan segera pada tempat kerja. Perawat juga dapat menulis artikel-artikel pada surat kabar perusahaan atau sejenisnya terhadap masalah-masalah kesehatan yang mungkin terjadi.
• Konseling
• Bisa dilakukan kontak langsung dengan laporan yang tepat
• Gunakan tehnik-tehnik konseling yang efektif, prinsip yang paling penting untuk percaya diri.
• Faktor yang berhubungan dengan konseling yang harus dikerjakan antara perawat dan manajemen adalah sejauh mana informasi yang meyakinkan dapat ditangani.
• Promosi kesehatan atau health education
• Pengajaran tidak harus formal dan direncanakan, ia bias dalam bentuk informal.
• Pilih topik-topik yang mudah dikenali dan banyak berkaitan serta mudah direspon, seperti pola makan yang kurang baik, kebiasaan mengecek tekanan darah, penggunaan obat-obatan
• Buat kelompok pengajaran untuk melancarkan proses diskusi dan pemahaman
• Gunakan media yang menarik dan mudah dipahami seperti leaflet, lembar balik.
• Administration
Administrasi erat kaitanya dengan kebijakan perusahaan. Perawat okupasi berperan untuk mengarahkan kebijakan-kebijakan perusahaan yang memberi jaminan dan perlindungan kesehatan tenaga kerja, seperti asuransi kesehatan, penyediaan alat-alat perlindungan (misal : masker)
• Management
• Perawat okupasi perlu membatasi wilayah kerjanya antara dunia bisnis di tempat ia bekerja dengan peranya sebagai tenaga kesehatan di perusahaan
• Perawat diharapkan dapat bekerja sama dengan para tenaga kerja dan mengembangkan program promosi dan pemeliharaan kesehatan diwilayah perusahaan
• Quality Assurance
• Perawat okupasi merancang standar tertentu yang sesuai dengan pelayanan keperawatan
• Merupakan proses menetapkan standar pelayanan keperawatan, mengevaluasi pelayanan yang diberikan berdasarkan standar, serta pelaksanaan tindakan untuk memperbaiki pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
• QA memperhatikan tanggung gugat dari pembeli pelayanan dan merupakan satu-satunya alat untuk meningkatkan hasil atau produktivitas klien yang optimum.
• Peneliti (Researcher)
Salah satu peran perawat yang berguna untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
• Kolaborasi komunitas
Perawat okupasi bekerjasama dengan tenaga medis, ahli kesehatan industri, staff keamanan pegawai, bagian menejemen, perwakilan dari tenaga kerja yang representative dan tenaga kesehatan professional lainya yang dibutuhkan untuk tujuan konsultasi

3. Permasalahan Kesehatan Kerja Di Sektor Formal dan Sektor Informal
Angka kematian pada populasi pekerja memiliki angka yang sama apa yang terjadi pada populasi umum seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan kecelakaan yang menjadi penyebab kematian. Infeksi pernafasan berperan utama penyebab kesakitan dan gangguan dalam bekerja atau penurunan efisiensi kerja. Masalah lain yang terjadi pada kelompok ini termasuk penggunaan alcohol atau obat-obatan terlarang, penyakit menular, nutrisi buruk dan kurang istirahat serta pengontrolan berat badan yang memicu stress , kelemahan atau menurunnya ketahanan akibat penyakit.
Masalah kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan dapat timbul akibat penggunaan bahan toksik atau bahan yang mengiritasi ataupun terpapar panas, dingin, cahaya atau suara yang sangat tinggi.
Stress dapat muncul akibat pekerjaan yang sangat kompetitif atau sangat monoton, atau pekerjaan yang tidak mengizinkan pekerjanya untuk mengambil keputusannya sendiri. Proses kerja yang membuat pekerja merasa seperti mesin dan kurangnya hubungan interpersonal antar pekerja merupakan dampak negative pada moral pekerja dan kesehatan.




UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA NO.1 TAHUN 1970
BAB III SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar meluasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angina, cuaca, sinar radiasi, suara, getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaanya menjadi bertambah tinggi

2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnik, dan tehnologi serta pendapatan-pendapatan baru dikemudian hari.

Pasal 4
1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimapanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2) Syarat-syarat tersebut membuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukanya dan keselamatan umum.
Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2), dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi syarat-sya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar